Baleg Usulkan RUU Perubahan tentang Mahkamah Agung

04-04-2012 / BADAN LEGISLASI

            Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rabu (4/4) mengambil Keputusan Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Agung untuk disahkan menjadi RUU usul Baleg seterusnya dibawa pada Rapat Paripurna menjadi RUU inisiatif DPR.

            Rapat yang dipimpin Ketua Baleg Ignatius Mulyono juga menyampaikan pendapat mini masing-masing fraksi yang disampaikan masing-masing juru bicara fraksi terkait dengan RUU dimaksud.

          Ketua Panja yang juga Wakil Ketua Baleg H. Sunardi Ayub menyampaikan UU tentang Mahkamah Agung telah mengalami dua kali perubahan, yaitu UU No, 5 Tahun 2004 tentang Perubahan UU. No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, UU No, 3 Tahun 2009 tentang Perubahan ke dua UU No, 14 Tahun 1985 tentang MA.

            Atas dasar itu dan memperhatikan angka 238 Lampiran UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka sebaiknya UU tentang Mahkamah Agung disusun kembali dalam satu naskah untuk memudahkan pengguna UU MA.

            Selain hal tersebut di atas, perubahan yang dilakukan terhadap UU Mahkamah Agung telah mengakibatkan perubahan esensi dan sistematika perundang-undangan dimaksud.

            Sunardi mengatakan, materi muatan yang didiskusikan secara mendalam diantaranya adalah, Pimpinan Mahkamah Agung dalam RUU ini terdiri atas seorang Ketua dan dua orang wakil ketua yang masing-masing membidangi bidang yudisial dan bidang non-yudisial.

            Penerapan sistem kamar di Mahkamah Agung bertujuan untuk menjaga konsistensi putusan, meningkatkan profesionalita Hakim Agung, serta mempercepat proses penanganan perkara di MA.

            RUU ini, kata Sunardi, mengatur 7 (tujuh) kamar di Mahkamah Agung, yaitu kamar pidana, kamar perdata, kamar tata usaha negara, kamar tata negara, kamat agama, kamar militer dan kamar pajak.

            RUU ini juga memberikan kewenangan kepada Ketua Mahkamah Agung untuk membentuk sub-kamar berdasarkan kebutuhan.

            Selain itu, kewenangan Mahkamah Agung untuk memeriksa dan memutus  pendapat DPRD bahwa Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Wali Kota/Wakil Wali Kota dinyatakan telah melanggar sumpah/janji dan/atau tidak melaksanakan kewajibannya.

            Dalam rangka mengurangi penumpukan perkara di Mahkamah Agung,  RUU ini membatasi pengajuan kasasi terhadap perkara-perkara diantaranya, putusan tentang pra peradilan, perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama  tiga tahun dan/atau pidana denda, perkara pidana yang nilai obyeknya kurang dari seratus juta rupiah, perkara tata usaha negara yang obyek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan.

            Selain itu, juga membatasi untuk perkara perdata yang memiliki nilai paling sedikit dua rutus juta rupiah, perkara perceraian atau putusan bebas pada pengadilan tingkat pertama. RUU ini, kata Sunardi, juga akan memberikan sanksi bagi hakim.  

            Dalam Pendapat Mini Fraksi, seluruh fraksi menyetujui RUU ini dibawa pada tingkat selanjutnya. Rencananya, RUU ini akan disampaikan pada Sidang Paripurna pada 10 April mendatang. (tt)foto:wy/parle

 

BERITA TERKAIT
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...
RUU Minerba Jadi Perdebatan, Baleg Tegaskan Pentingnya Mitigasi Risiko
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Deputi Eksternal Eksekutif Nasional WALHI, Mukri Friatna, menyatakan penolakan terhadap wacana perguruan tinggi diberikan hak mengelola tambang...